Ops Timah

Dr Fachry Aly, komisaris utama PT Timah.----

Oleh: Dahlan Iskan

KORANENIMEKSPRS.COM - Dr Fachry Aly ternyata jauh dari kasus korupsi PT Timah Rp 270 triliun di Bangka. Intelektual muslim itu memang komisaris utama PT Timah. Saat itu. Tapi ternyata Fachry jauh dari kasus yang lagi heboh itu.

Kok bisa? Bukankah langkah direksi yang begitu besar harus ada persetujuan dewan komisaris?

Dari dokumen yang saya peroleh ternyata persetujuan itu tidak pernah ada. Bahkan tidak pernah diajukan oleh direksi.

"Selamat ya. Anda selamat dari bencana besar!" tulis saya lewat WA pada Fachry Ali.

Ia ternyata cool. Tidak merespons WA saya. Mungkin saya sudah dianggap wartawan. Bukan lagi teman. Yang apa pun jawaban soal timah akan jadi tulisan.

BACA JUGA:PTBA Manfaatkan Lahan Bekas Tambang untuk Pusat Persemaian hingga Kota Wisata

Mengapa direksi tidak minta persetujuan dewan komisaris?

Saya tidak bisa langsung menyalahkan direksi. Apalagi PT Timah adalah perusahaan publik. Begitu direksinya yakin langkahnya itu termasuk operasional perusahaan maka persetujuan dewan komisaris memang tidak diperlukan.

Perusahaan yang sudah masuk bursa saham memang berbeda. Direksinya lebih bebas bergerak. Bahkan pemegang saham pun dilarang ikut campur operasional perusahaan. 

Di satu pihak itu baik. Agar pemerintah sebagai pemegang saham perusahaan BUMN tidak mudah intervensi. Apalagi perusahaan publik tidak hanya harus tunduk pada UU perseroan terbatas, tapi juga harus taat pada UU pasar modal. Dengan demikian campur tangan politik lebih minimalis.

Teorinya.

BACA JUGA:Berbagi Berkah Ramadan, Bukit Asam (PTBA) Salurkan Bantuan untuk 106 Masjid

"BUMN masuk bursa" memang salah satu strategi negarawan agar BUMN bebas dari campur tangan politik. Politiklah yang membuat profesionalitas manajemen BUMN kalah jauh dari swasta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan