Maling 36 Kotak 'CD' di Indomaret

BS, pelaku maling di Indomaret Mangunjaya Musi Banyuasin-romi/palpos.id---

"Satu dari tiga terduga pelaku atas nama BS dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Babat Toman dua hari setelah kejadian.

 

Sementara 2 orang terduga pelaku lainnya dan sudah kami ketahui identitasnya belum tertangkap, Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa melakukan penangkapan," jelasnya.

 

Dijelaskan Rama, terduga pelaku BS dan kawan-kawan dalam melakukan aksinya saat suasana sedang sepi yaitu sekira pukul 01.00 wib.

 

"Mereka naik ke atap bangunan toko bagian belakang dengan menggunakan tangga dan masuk ke toko melalui plafon bangunan.

 

Dan setelah masuk secara bersama-sama mengambil barang-barang yang ada di Indomaret," ungkapnya.

 

Terduga pelaku BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Babat Toman.

 

"Pasal yang kami terapkan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1)  ke-3, ke-4, ke-5 dan ayat (2) KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkasnya.(*/palpos)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan