Seleksi Guru ASN PPPK Kemendikbudristek untuk 177 Ribu Formasi

Seleksi guru ASN PPPK-Penuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan-Kemendikbudristek--

JAKARTA - Kebutuhan guru dan tenaga pendidik di satuan pendidikan masih kurang. 

Sampai waktu penutupan, formasi guru yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia adalah sekitar 177 ribu, sehingga masih ada kekurangan sekitar 242 ribu. 

“Jumlah ini yang masih harus kita kejar dengan upaya-upaya luar biasa,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani dalam keterangan resmi. 

Untuk mengupayakan hal tersebut, Kemendikbudristek telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 564 instansi daerah.

BACA JUGA:Badan Geologi Bentuk Tim Tanggap Darurat Bencana 24 Jam

BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab yang Harus Dihindari Agar Bau Badan Hilang, Apa Saja?

Seleksi guru ASN PPPK, kata dia, berupaya untuk memenuhi kebutuhan di setiap sekolah. 

“Kami sangat ingin memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas secara tepat waktu, sehingga menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan guru secara berkelanjutan,” ujar Nunuk.

Kemendikbudristek mendukung penuh arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga nonASN seoptimal mungkin di instansi pemerintah daerah. Berkat kerja bersama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN.

“Namun kami masih berupaya memenuhi usulan 419.146 formasi lagi untuk penuntasan,” lanjut Nunuk.

BACA JUGA:Badan Geologi Bentuk Tim Tanggap Darurat Bencana 24 Jam

 

BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab yang Harus Dihindari Agar Bau Badan Hilang, Apa Saja?

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kemendikbudristek mengusulkan beberapa rekomendasi, antara lain 1) mengupayakan penuntasan Guru Prioritas 1 (P1), yang saat ini tersisa 14.070 dari 193.954; 2) mengusulkan formasi pengawas; 3) mengusulkan tenaga kependidikan khususnya tenaga administrasi sekolah; dan 4) memberikan pertimbangan tentang kebutuhan formasi di daerah, mengingat mekanisme pengusulan rincian jabatan fungsional di daerah kini langsung dari pemerintah daerah ke BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan