ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sekda Muara Enim Ir Yulius larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau kebutuhan mudik itu disampaikan Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi.

"Sepanjang untuk kegiatan perjalanan dinas itu boleh. Kalau bukan untuk dinas tidak boleh terutama tidak boleh keluar Kabupaten Muara Enim," tegas Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi, Jumat, 5 April 2024.

Larangan mudik memakai atau penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi seperti halnya mudik, berlibur dan diluar kepentingan dinas.  

BACA JUGA:Mau Mudik Pakai Sepeda Motor? ini Tips Aman dan Nyaman Mudik Lebaran Menggunakan Motor

BACA JUGA:Agar Tak Terjebak Macet, Warga Sumsel Wajib Tau Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2024 di Sumsel, ini Lokasinya

Sebab, kata Yulius, kendaraan operasional boleh digunakan ASN untuk menjalankan keperluan dinas dan fungsinya.

"Kendaraan dinas tidak boleh dipergunakan ASN untuk mudik. 

Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN saat sedang menjalankan fungsi tugasnya," tegasnya lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan