Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda

Mati Pajak Saat Libur Lebaran, Samsat Prabumulih Beri Dispensasi Perpanjangan Waktu dan Tidak Didenda-Foto: Prabu/PALPOS.ID---

"Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tepat pada waktunya, dan saya mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran pada hari pertama kerja setelah libur lebaran di tempat-tempat yang telah ditentukan. 

Pembayaran dapat dilakukan di semua Samsat dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Ariswan.

Dijelaskan Ariswan, dispensasi perpanjangan waktu pembayaran ini merupakan langkah positif dari pemerintah setempat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka, terutama di tengah masa libur panjang seperti Lebaran. (*/palpos.id)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan