8 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Langsung Bebas 625 Orang Dapat Remisi

8 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Langsung Bebas 625 Orang Dapat Remisi. Foto: ozzi--

Masih dikatakan Mukhlisin, bahwa ketika Warga Negara melakukan tidak Pidana, Negara Berwenang menjatuhkan Funishment (hukuman).

Namum ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat maka Negara pun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya. 

Karena tidak ada satu pun di dunia ini seseorang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan kita tidak tau mungkin bisa jadi kita pun berada di sini. 

Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi). 

BACA JUGA:Gandeng RSBA Gelar Pengobatan Gratis di Lapas

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Terima Bantuan Bentor Sampah

Itu bagi warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti pembinaan sesuai syarat yang diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 1995 dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999.

"Saya Ucapkan Selamat kepada 625 Warga Binaan Lapas Muara Enim yang menerima Remisi Hari ini terkhusus kepada 8 orang diantaranya yang langsung bebas. Jadilah Insan yang lebih baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan