MK Bukanlah Keranjang Sampah Pemilu
Saldi Isra Dissenting Opinion-Bandingkan Pemilu 2024 dengan zaman Orba-MK--
JAKARTA, -- Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah tempat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terkait Pemilu, terutama Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Dia menambahkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal konstitusional, tidak tepat jika dijadikan tumpuan dalam setiap permasalahan pemilu.
"Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," ujar Saldi Isra.
BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Kloter Pertama Embarkasi Palembang Berangkat 12 Mei 2024
"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," sambungnya.
Menurut Saldi Isra, jika hal tersebut masih dilakukan, maka MK akan dianggap sebagai 'keranjang sampah' yang harus menyelesaikan acara demokrasi lima tahunan itu..
"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK merupakan lembaga yang tidak hanya mengadili terkait PHPU Pilpres 2024, melainkan juga bisa membahas soal nilai-nilai pada tahapan Pemilu.
BACA JUGA:Jokowi Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Khasiat dan Manfaat Makan Belalang Goreng bagi Tubuh
Bahkan hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1995.
"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," imbuhnya.