Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Oknum ASN Terbukti Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19

Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMA Negeri 19, Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ini Dihukum Lebih Rendah Dari Tuntutan----

PALEMBANG- Edi Kurniawan oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus korupsi penerima gratifikasi dari Slamet terpidana korupsi dana komite pada SMA Negeri 19, divonis pidana lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejati Sumsel.

Terdakwa Edi Kurniawan dalam sidang yang digelar Kamis 25 April 2024, majelis hakim Tipikor pada PN  Palembang divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa Edi Kurniawan oleh majelis hakim Tipikor diketuai Masriati SH MH, dalam petikan amar putusannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima sesuatu dalam bentu hadiah atau janji sebagai seorang ASN.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang berkesesuaian satu sama lain terdakwa Edi Kurniawan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim bacakan pertimbangan vonis pidana.

BACA JUGA:2 Debt Collector Jadi Tersangka

BACA JUGA:Bawa LC Seksi Hilux Putih Hantam Warung Sayur

Atas perbuatan tersebut, lanjut majelis hakim terdakwa Edi Kurniawan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan," tegas hakim ketua Batakan amar putusan.

Atas vonis pidana tersebut, diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menerima, pikir-pikir atau banding dan bakal diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

"Kami pikir-pikir bu hakim," ujar terdakwa Edi Kurniawan usai berkoordinasi dengan penasihat hukum Supendi SH MH.

Diketahui, sebelumnya Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan