Curi Kabel Listrik PLTU Senilai Rp280 Juta
DIBEKUK : Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencurian kabel listrik PLTU SUMSEL 1 diamankan--
KORANENIMEKSPRES.COM - Seorang sopir bernama, Arbika Iskandar (39) warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi. Karena nekat mencuri kabel listrik PLTU Sumsel 1 di sepanjang jalan dari rel kereta api sampai dengan area Water Intrach Dusun II Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Rabu (24/4).
Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gergaji besi bergagang orange, enam meter plat pembungkus kabel tembaga, dan satu isolator tumpu.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah SH, menjelaskan bahwa ketika salah satu karyawan PLTU Sumsel 1 melakukan pengecekan di area Water Intrach, ternyata kabel listrik telah hilang. Atas kejadian tersebut, pihak korban segera melaporkan ke pihak berwajib.
BACA JUGA:10 Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan
Setelah menerima laporan tersebut, Team Trabazz Polsek Gunung Megang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan. Melalui hasil penyelidikan, serta barang bukti dan petunjuk yang ditemukan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Atas perbuatan tersangka pihak PLTU Sumsel 1 mengalami kerugian sekitar Rp 280 juta akibat kejadian pencurian kabel listrik tersebut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.(ozi)