Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

Presiden Jokowi-Dok. Sekretariat Presiden-Sekretariat Presiden--

JAKARTA, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut mengatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Dengan demikian, Kades bisa menjabat selama 16 tahun.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka

"Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi Pasal 39 ayat 1, dikutip Kamis, 2 Mei 2024.

"Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," lanjut bunyi Pasal 39 ayat 2.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

4). Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

5). Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

6). Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7). Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan