Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik oleh Oknum Bidan
Sebanyak 4 saksi terdiri dari ketua RT, ponakan bidan, suami bidan, termasuk bidan sudah dimintai keterangan.-Foto: Dian/sumeks.co---
Police line dipasang di tempat praktik Bidan ZN yang ada di dalam satu komplek rumahnya di Jalan Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Dibincangi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Kasat Reskrim AKP Herly menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang viral dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Tak hanya memasang police line, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan beberapa barang-bukti seperti baju kerja yang dipakai bidan ZN saat menjalankan tugasnya, dan beberapa obat-obatan juga d
Police line dipasang di tempat praktik oknum bidan ZN di Prabumulih.-Foto: Dian/sumeks.co -iamankan.
"Sejak adanya berita viral dugaan malapraktik kita langsung turun, dan langkah-langkah kita sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi termasuk Bidan ZN telah diambil keterangan," sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan ini, apabila telah terpenuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti 184 KUHP akan kita naikkan ke tingkat penyidikan bisa kota akan lakukan penetapan tersangka," bebernya.
Alasan dilakukan pemasangan police line, agar tidak ada yang bisa masuk selain penyidik ke dalam ruangan praktik bidan ZN.
"Kemarin sudah kita amankan barang-bukti seperti obat-obatan dan baju bidan ZN saat melakukan penyuntikan terhadap korban," terangnya.
Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan, apabila terpenuhi unsur pidananya pasal 184 KUHP akan dinaikkan ke tingkat penyidikan dan akan ditetapkan tersangka.
"Namun kita penuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti dan status bidan ZN saat ini masih sebagai saksi," jelasnya.
Disinggung apakah keluarga korban sudah melapor ke Polisi? Herly mengaku untuk keluarga korban sampai saat ini belum membuat laporan polisi dan diimbau agar segera membuat laporan.
Sebelumnya, menanggapi kasus viral, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan.
"Karena tidak mungkin Bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.
Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas.
"Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.