BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan 15 SKK Badan Usaha ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih

--

PRABUMULIH- BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim telah resmi menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap beberapa badan usaha kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

15 SKK tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye  kepada Kajari Prabumulih, Roy Riadi SH MH di kantor Kejari Prabumulih, kemarin.

BACA JUGA:Sumsel Bagikan 1.000 Sertifikat Halal Gratis

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi

Penyerahan SKK ini didasarkan pada beberapa peraturan dan kesepakatan penting. Pertama, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kedua, kesepakatan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, yang tercantum dalam dokumen nomor PER/119/042022 dan B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022. Ketiga, kesepakatan khusus antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, tercatat dalam MoU nomor MoU/4/102022 dan B-1694/L.6.17/Gs/PKS/10/2022.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin pelaksanaan dan pengawasan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara lebih efektif,” terang Sonny.

“Dengan adanya penyerahan SKK ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan hukum oleh badan usaha terhadap regulasi jaminan sosial yang telah ditetapkan,” tambah Sonny.

Masih kata Sonny, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua badan usaha memenuhi kewajiban mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Kami berharap dengan penyerahan SKK ini, akan lebih banyak badan usaha yang memahami dan menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” tutur Sonny.

BACA JUGA:LPPL Radio Suara Muara Enim Raih Prestasi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia sudah Terpenuhi

Sementara itu, Kajari Kota Prabumulih, Roy Riadi SH MH menyambut baik penyerahan 15 SKK dan menegaskan komitmennya untuk membantu BPJS Ketenagakerjaan, dalam setiap aspek penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial.

“Langkah ini diharapkan dapat menjadi milestone penting dalam upaya bersama memperkuat sistem jaminan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia,” ujar Roy Riadi.(@al)

SKK: Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim, Sonny Alonsye menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap beberapa badan usaha kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riadi SH MH.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan