Hari Pertama Dibuka, Belum Ada Calon Independen yang Daftar ke KPUD Muara Enim

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH saat diwawancarai di ruang kerjanya terkait calon independen yang daftar di pilkada Muara Enim 2024.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM----Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) Muara Enim mulai hari ini, Rabu 8 Mei 2024 sampai Minggu 12 Mei 2024 sudah mulai membuka pendaftaran calon perseorangan (independen) untuk Pemililihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim November mendatang.

Namun, hingga sore dihari pertama dibukanya pendaftaran calon independen. Belum ada satupun kandidat atau calon independen terlihat daftar ke KPUD Muara Enim.

“Ya, mulai hari ini 8 Mei KPUD Muara Enim sudah membuka penerimaan calon indenpenden untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muara Enim,” terang Ketua KPUD Rohani SH didamping komisioner KPUD, Riza Fahlevi, Rabu 8 Mei saat diwawancarai di ruang kerjanya.

“Sedang hari terakhir pendaftaran calon independen yakni Minggu 12 Mei 2024 mendatang,” tambah Rohani.

BACA JUGA:Pastikan Maju Pilbup Muara Enim 2024, Kader Gerindra Kembalikan Formulir ke Nasdem

Rohani mengaku dihari pertama dibukanya pendaftaran calon independen untuk pilkada Muara Enim 2024. Belum ada satupun kandidat yang mendaftar resmi ke KPUD.

Namun Rohani mengakui, baru ada satu kandidat yang baru konsultasi secara lisan tentang pendaftaran calon independen.

“Katanya kandidat tersebut akan daftar dihari terakhir. Tapi kita juga belum bisa memastikan, nantinya memang ada kandidat dari calon independen yang mendaftar ke KPUD atau tidak,” papar dia.

Selain itu, Rohani memastikan bahwa selama tanggal 8 -12 Mei 2024, KPUD Muara Enim akan standby menerima pendaftaran jika ada calon independen yang akan daftar ke KPUD.

BACA JUGA:Ayo! Rutin Konsumsi Sayuran, ini Manfaat Sayur Bayam untuk Kesehatan Tubuh

Hanya saja, Rohani mengingatkan sebelum mendaftar resmi ke KPUD.

Para calon indepen atau calon perseorangan harus membuat akun terlebih dahulu. Di mana akun tersebut nantinya akan digunakan untuk pendaftaran calon perseorangan atau calon independen.

“Setelah ada akun dan mendaftar, baru mendaftar resmi ke KPUD dengan membawa persyaratan dukungan KPT yang sudah diisyaratkan untuk maju pilkada Muara Enim,” urai Rohani.

Untuk diketahui di  pilkada Muara Enim, calon perseorangan atau independent harus mengumpulkan dukungan KTP setidaknya 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu lalu yakni DPT yang ada 453.729 pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan