Kajian Empirik dalam Proses Pilkada Kabupaten Muara Enim
Zainul Marzadi SH MH.(foto: ozi/enimekspres)--
Tentu secara historis hal tersebut sudah bisa kita jadikan variabel satu sama lain (variabel dependen dan variabel independen).
Terutama suku suku (etnis) yang mempunyai wilayah dan jumlah penduduk banyak).
Misalnya kalau kita di Sumatera Selatan Khususnya muara Enim dasar hukum pembentukan Kabupaten Muara Enim juga tertuang dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1959, tanggal 26 Juni 1959 ( https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten ) _ Muara_Enim dengan penduduk asli setempat, seperti ;
1. Suku Melayu Lematang,
2. Suku Melayu Rambang,
BACA JUGA:Warga Saka Jaya Rekomendasikan Pemberhentian Aktivitas RMKO
3. Suku Melayu Lubai,
4. Suku Melayu Enim dan
5. Suku Melayu Semende
6. Suku Melayu Belido
BACA JUGA:Hj Sumarni Dekati 4 Parpol untuk Menghantarkannya Jadi Bakal Calon Bupati Muara Enim 2024
sebut saja misalnya suku – suku yang terbentuk sepanjang aliran sungai Lematang, Rambang,Sungai Enim Sungai kelekar , dari Hulu sampai Hilir suatu sungai tempat berdiam suku tersbut.
Kita akan melihat hasil PILKADA Muara enim mendatang yang akan terpilih dari Suku ke 6 ( Enam ) yang ada di atas .
Semoga pilkada menjadikan Tujuan Demokrasi Dari Rakyat oleh Rakyat untuk Rakyat. (*)