Baleho Cabup-Cawabup Melanggar Perda
Baleho Cabup-Cawabup Melanggar Perda. Foto: ozzi--
Dalam peraturan daerah No 6 Tahun 2019 mulai dari batas wilayah Lahat sampai Kepur, apabila baleho atau poster dan spanduk dipasang bukan pada tempatnya maka akan ditertibkan.
Apalagi untuk saat ini, kata Musadeq, belum memasuki tahapan Pilkada atau kampanye belum dimulai, oleh sebab itu bila ada baleho, poster, spanduk sudah melanggar perda.
"Namun jika nanti telah memasuki tahapan masa kampanye, ada titik-titik lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk sosialisasi cabup dan cawabup tentunya sesuai arahan Bawaslu," ujarnya.
Sementara sampai saat ini, pihaknya masih melakukan inventarisir terhadap baliho para kandiat bakal calon yang mulai bermunculan tersebut.
BACA JUGA:Pengusaha Muda Yayan Suhendri Ambil Formulir Cabup di PAN-PDIP
BACA JUGA:Melanjutkan Pengabdian Cabup H Nurul Aman (HNA) Daftar ke PDIP dan Golkar
Seperti kawasan GOR Pancasila, simpang Jembatan Enim, Taman, persimpngan akses ruas jalan pemukiman dan sebelum perlintasan rel kereta api serta batang-batang pohon.
"Sampai saat ini kita belum melakukan penertiban baleho atau poster cabup dan cawabup mensosialisasikan diri. Namun kita terus memantau dan menginventarisir baleho-baleho yang dipasang dilokasi bukan pada tempatnya," pungkasnya.(ozi)