Buron 7 Bulan, Warga PALI Curi Mobil Diringkus Team Trabazz Polsek Gunung Megang
Buron 7 Bulan, Warga PALI Curi Mobil Diringkus.(foto: ozi/enimekspres)--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Sempat buron sekitar 7 bulan, akhirnya Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil meringkus pelaku JR (23) warga Desa Sungai Langal, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali yang melakukan pencurian mobil pickup tengah berada di kota Palembang, Rabu, 15 Mei 2024.
Pelaku yang sebelumnya merupakan salah satu komplotan pencurian mobil di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Senin, 2 Oktober 2023), bersama kedua rekannya yang telah tertangkap yang sedang menjalani proses hukuman untuk kasus lainnya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan bahwa kronologi kejadian pencurian mobil pickup Daihatsu Grand Max BG 8950 DP, berawal korban setelah berkumpul bersama warga berniat pulang ke rumah untuk istirahat.
Sewaktu ia masuk ke dalam rumah, ia masih melihat mobil pickup miliknya terparkir di teras rumahnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Meriahkan Parade Mobil Hias dan Pameran Dekranas di Surakarta Solo
Korban diberitahu warga bahwa mobil pickup miliknya sudah tidak ada dan pintu rumah diikat menggunakan tali, korban segera melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan, ternyata mobil pickup Daihatsu Grand Max warna outih BG 8950 DP sudah tidak berada di tempat dan atas kejadian tersebut.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.
AKP RTM Situmorang menjelaskan setelah menerima laporan korban, Team Trabazz yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif dengan alat bukti yang mengarah ke pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kota Palembang.
BACA JUGA:Baleho Cabup-Cawabup Melanggar Perda
"Pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaanya diketahui di Palembang dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Situmorant.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup warna Putih dan seutas tali plastik warna Kuning.
"Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(ozi)