Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada 2024

Mendagri Keluarkan SE Kepada Pj Kepala Dearah Maju Pilkada 2024. Foto: ozzi--

KORANENIMEKSPRES.COM - Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Mendagri No: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024, sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Soalnya, hak untuk mencalonkan dan dicalonkan termasuk di Pilkada serentak merupakan hak azasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, sepanjang ia memenuhi syarat. 

"SE Mendagri adalah jawaban atas spekulasi yang berkembang mengenai kapan batas waktu pengunduran diri Penjabat Kepala Daerah yang akan maju Pilkada," ujar Praktisi Hukum di Muara Enim Dr Firmansyah SH MH, Minggu, 19 Mei 2024.

Dijelaskannya, bahwa SE ini juga wajib dipedomani bagi Penjabat Kepala Daerah termasuk oleh Penjabat Bupati Muara Enim, yang konon akan maju dalam Pilkada Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Rindu Muara Enim, Kaffah Mantap Maju Calon Bupati Kembalikan Berkas ke PDIP

BACA JUGA:HNU Sudah Bisa Berlayar di Pilbup Muara Enim 2024 Pakai Perahu PPP-Gerindra

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Firmansyah, secara normatif tidak mengatur mengenai batas waktu pengunduran diri Penjabat Bupati yang ikut dalam Pilkada. 

Dalam pasal tersebut hanya menentukan salah satu persyaratan yaitu tidak berstatus Penjabat Bupati. 

Jadi, secara normatif tidak ada aturan yang jelas mengenai kapan dan berapa lama batas waktu pegunduran diri tersebut. 

Bahkan instruksi Mendagri bagi Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada wajib mundur sebelum pelaksanaan pilkada, juga tidak bisa dijadikan acuan karena tidak jelas dasar hukumnya. 

BACA JUGA:HNU Dapat Rekom PPP

BACA JUGA:Lia Anggraini Fokus Nyalon Wakil Bupati Muara Enim, Cari Dukungan 4 Parpol dan Penjajakan dengan Calon Bupati

"SE Mendagri ini selain sebagai jawaban tentang kepastian batas waktu mengundurkan diri, juga menjadi pedoman KPUD untuk memastikan terpenuhinya salah satu persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam UU Pilkada," jelasnya.

Singkatnya, bakal calon yang berstatus Penjabat Bupati diwajibkan mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPUD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan