18 Juli Pj Bupati Harus Mundur jika Akan Calon Pilbup Muara Enim 2024, Muara Enim Pj Lagi
18 Juli Pj Bupati Harus Mundur jika Akan Calon Pilbup Muara Enim 2024, Muara Enim Pj Lagi. Inzert: Praktisi Hukum di Muara Enim Dr Firmansyah SH MH. Foto: ist--
Dijelaskannya, bahwa SE ini juga wajib dipedomani bagi Penjabat Kepala Daerah termasuk oleh Penjabat Bupati Muara Enim, yang konon akan maju dalam Pilkada Kabupaten Muara Enim.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Firmansyah, secara normatif tidak mengatur mengenai batas waktu pengunduran diri Penjabat Bupati yang ikut dalam Pilkada, dalam pasal tersebut hanya menentukan salah satu persyaratan yaitu tidak berstatus penjabat Bupati.
BACA JUGA:Desa Tegalrejo Menuju Desa Digital
BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lawang Kidul
Jadi, secara normatif tidak ada aturan yang jelas mengenai kapan dan berapa lama batas waktu pegunduran diri tersebut.
Bahkan instruksi Mendagri bagi Penjabat Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada wajib mundur sebelum pelaksanaan pilkada, juga tidak bisa dijadikan acuan karena tidak jelas dasar hukumnya.
"SE Mendagri ini selain sebagai jawaban tentang kepastian batas waktu mengundurkan diri, juga menjadi pedoman KPUD untuk memastikan terpenuhinya salah satu persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana ditentukan dalam UU Pilkada," jelasnya.
Singkatnya, bakal calon yang berstatus Penjabat Bupati diwajibkan mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon di KPUD.
BACA JUGA:Menyongsong Dunia Industri, Dinas Tenaga Kerja Muara Enim Gelar Pelatihan Multikejuruan
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Muara Enim: Harga Terjangkau, Stabilitas Terjamin
Sesuai Lampiran PKPU No 2 Tahun 2024 bahwa pendaftaran pasangan calon, dimulai tanggal 27 Agustus 2024 maka paling lambat tanggal 18 Juli 2024 surat pengunduran dirinya sudah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri.
Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah ini, kata dia, akan sangat tergantung pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Tenggat waktu 40 hari dianggap cukup bagi Mendagri untuk menunjuk Pj Bupati baru.
"Selama pengganti Pj baru belum dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, apakah akan ditunjuk PLH atau tetap dijalankan oleh Pj lama sampai batas akhir tanggal 26 Agustus 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri," tutupnya.(ozi)