Pelaku Curanmor Dibekuk Setelah Buron Sebulan

Pelaku Curanmor Dibekuk Setelah Buron Sebulan. Foto: polres muara enim--

"Atas kejadian tersebut tersangka curannor akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor)," ujar AKP RTM Situmorang, Minggu, 26 Mei 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan