Wow..Mencengangkan! 150 Ribu Pasutri di Kabupaten Muara Enim Belum Punya Buku Nikah. Kok Bisa?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muara Enim, Risman Effendi --
Selain itu bisa kesulitan mendapatkan pelayanan publik misal untuk syarat anak masuk sekolah, bekerja, membuat paspor, akte dan lain lain.
Untuk itu, maka setiap masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen pendudukan yang lengkap.
BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan, Pemkab Muara Enim Kembali Gelar OPM di Pasar Inpres Blok D Muara Enim
BACA JUGA:Wow, RSUD Rabain Bakal Dibangun Jadi 10 Tingkat, Begini Ungkapan Sekda Muara Enim
"Pada tahun 2022 yang lalu di kabupaten Muara Enim tercatat ada 150 ribu Pasutri yang pernikahannya belum tercatat dikantor catatan sipil. Untuk itu kita terus genjot secara bertahap supaya terus berkurang dan seluruhnya bisa memiliki buku nikah," terangnya.
Sidang Isbat Nikah ini, kata Risman, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.
Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah/buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
BACA JUGA:Pengguna Motor Wajib Tau! Ini Waktu Paling Tepat Mengganti Busi Motor
BACA JUGA:Sederet Pesan untuk 765 PPS se-Kabupaten Muara Enim yang Baru Dilantik agar Pilkada Serentak Sukses
Ia juga menjelaskan adapun syarat administrasi yang harus di penuhi untuk mengajukan sidang itsbad nikah diantaranya Foto copy KTP & KK Calon Pengantin, Foto Copy KTP & KK Wali, Foto Copy akta kelahiran, Fhoto Copy ijazah terakhir, Fhoto Copy KTP 2 saksi.
Kemudian Materai 10 ribu 2 lembar, Fhoto background Biru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan 2 x 3 sebanyak 4 lembar. Dan bagi muslim dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
Harapan kita yang pertama melalui sosialisasi-sosialisasi yang kita lakukan, pasutri yang belum mendapatkan buku nikah untuk bisa mengajukan sidang istbad nikah, baik perseorangan maupun dikoordinir oleh desa dan kecamatan melalui sidang itsbad terpadu.(ozi)