Bobol Rumah Tetangga Saat Sedang Tidur
DIBEKUK : Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Tim Suro Polsek Sungai Rotan.--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Tim Suro Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap dua sekaligus pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Mustakim Muda (28) bersama rekannya Aldi Saputra (24).
Kedua pelaku tercatat sebagai warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, lantaran telah melakukan pencurian dirumah tetangganya sendiri bernama Upron (27), Jumat (10/11) pukul 19.30 WIB. Dan berhasil mengambil handphone Vivo Y20 warna biru milik istri korban Ade Melinda Imanda Sari (27).
Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan, Sabtu (11/11) pukul 17.OO WIB. Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Sungai Rotan. Selain pelaku turut diamankan juga barang bukti satu unit handphone Vivo Y20 dan satu kotak (Satu) handphone Vivo Y20.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengatakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara salah satu pelaku Aldi Saputra masuk melalui jendela samping rumah korban yang dalam keadaan sedikit terbuka. Lalu mengambil satu unit handphone Vivo Y20 dan keluar melalui jendela yang sama. Sedangkan pelaku Mustakim Muda menunggu di luar di rumah. "Saat kejadian korbam bersama istrinya sedang tidur," ujar Syamsuharto, Minggu (12/11).
Saat pagi harinya istri korban bangun tidur korban dan mencari handphone miliknya. Namun sudah tidak ada lagi dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Akibat dari kejadian tersebut korban dan istrinya mengalami kerugian sebar Rp2.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan untuk ditindak lanjuti.
Mendapat laporan tersebut, Tim Suro langsung mendatangi TKP dan telah mengantongi indentitas serta keberadaan pelaku. Dengan gerak cepat Tim Suro dipimpin PS Kanit Reskrim Aipda M Jauhari melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Kedua pelaku ditangkap saat sedang bekerja dipinggir jalan menimbun tanah di desa tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.(ozi)