Selesaikan 3.500 Sertifikat PTSL, Kantor Pertanahan Muara Enim Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN
Selesaikan 3.500 Sertifikat PTSL, Kantor Pertanahan Muara Enim Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN. Foto: ist--
Namun berkat arahan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan dan kerja keras dari semua jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dengan dibantu oleh jajaran Pemerintah Daerah (OPD) dan Kementerian Lembaga (KL) terkait di Kabupaten Muara Enim, target tersebut dapat diselesaikan dalam waktu hanya 6 bulan.
Tentunya hal itu menjadi prestasi atas kinerja dari Kanwil BPN, semua jajaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, OPD dan KL terkait di Kabupaten Muara Enim.
“Sebanyak 3.500 sertifikat kegiatan PTSL 2024 sudah kita selesaikan pada 5 Juni 2024 ini. Hal ini sesuai dengan komitmen kami, di jajaran Kantor Pertanahan Muara Enim yang optimis bisa selesai sebelum akhir tahun ini,” kata Handry Uswander H.P.,S.ST.,S.H.,M.H saat dibincangi enimekspres, Jumat 7 Juni 2024.
Diungkapkan Handry, bahwa pekerjaan itu dalam rangka mendukung 100 hari kerja dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah mengintruksikan bahwa program PTSL ini sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Polres Muara Enim dan Polsek Gelar Patroli
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polres Muara Enim Gelar Khotmil Qur’an
Dimana produk hukum tersebut termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diintruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Untuk itu, pihaknya terus menekankan kepada jajaran di Kantor Pertanahan Muara Enim untuk benar-benar bekerja dengan prinsip kehati-hatian.
Teliti, terus kroscek jika ada dokumen yang belum lengkap, dan aktif berkoordinasi dengan OPD dan KL terkait.
Diterangkan, bahwa sertipikat tanah akan segera dibagikan kepada masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Banyaknya Cabup dan Cawabub Tanda Muara Enim Tidak Kekurangan Calon Pemimpin
Menurutnya, untuk menerbitkan sertipikat hak atas tanah sebagai produk hukum diperlukan kehati-hatian.
“Meskipun begitu, kami tetap berprinsip Clear And Clean, dokumen yang dibutuhkan untuk diterbitkan sertipikat tanah itu harus sudah lengkap baru kami proses. Kami bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku,” imbuhnya. (*)