Team Elang Lubai Bekuk Pelaku Anirat

Team Elang Lubai Bekuk Pelaku Anirat. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AU (58), warga Dusun I, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai. Foto: polres muara enim--

Melihat kejadian tersebut, warga sekitar segera melerai pertikaian tersebut.

Setelah melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Beringin untuk mendapatkan perawatan. 

BACA JUGA:Antisipasi Kerawanan Kamtibmas Polres Muara Enim dan Polsek Gelar Patroli

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 Aman dan Damai, Polres Muara Enim Gelar Khotmil Qur’an

"Saat ini, korban dirujuk dan dirawat di RS Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut," ujar AKP Situmorang, Selasa 18 Juni 2024.

Setelah kejadian tersebut, kata dia, Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai melakukan penyelidikan secara intensif.

Berkat upaya tersebut, tersangka AU berhasil ditangkap  dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka AU dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, yang ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," tutupnya.(*)

Tag
Share