Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra Kepala Imigrasi Muara Enim yang Baru
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sekarang ini dipimpin oleh Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra AMd,.Im,.SH,MSi. Foto: sigit--
Sementara itu, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra Kepala Imigrasi Muara Enim menyampaikan, kedepan koordinasi dan komunikasi akan tetap terbangun guna meningkatkan kinerja, dan pelayanan dari Kantor Imigrasi Muara Enim.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi, dan mengucapkan selamat bertugas di tempat baru kepada bapak Misnan. Saya berharap kedepan silahturahmi tetap berjalan dengan baik. Saya juga mengajak kepada para senior, dan pegawai di Kantor Imigrasi Muara Enim agar kiranya bisa untuk saling mendukung, dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan untuk memajukan Kantor Imigrasi Muara Enim,” ucap A Frizky.
A Frizky menyampaikan, sudah sepekan usai dilantik sebagai Kepala Imigrasi Muara Enim namun sudah dapat menyesuaikan dengan lingkungan kerja yang baru.
BACA JUGA:SMPN 2 Lawang Kidul Muara Enim Buka 4 Jalur PPDB, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Muara Enim Gelar Pertandingan Gaplek
Kedepan, pelayanan ke imigrasian akan terus ditingkatkan, serta akan membangun sinergitas dengan intansi terkait di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.
Meskipun belum secara aktif melaksanakan tugas di Kantor Imigrasi Muara Enim, namun pandangannya, bahwa jajaran di kantor ini dapat bersinergi dan berkolaborasi.
"Kedepan, saya akan membangun sinergitas dengan instansi yang ada, serta akan memastikan perusahaan yang menggunakan layanan kami bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.
Kemudian, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), dan memastikan mereka sudah sesuai dengan prosedur keimigrasian.
BACA JUGA:Jembatan Empat Petulai Dangku Dipastikan Dibangun Pakai APBD Sumsel 2024
Berdasarkan informasi yang didapatkan mengenai jumlah TKA saat ini adalah ada 9 orang memegang Izin Tinggal Tetap, 815 orang pemegang izin tinggal terbatas, dan 385 orang TKA dengan izin tinggal kunjungan.
Katanya, kedepan dia akan semakin menegakkan upaya hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran keimigrasian bagi tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
"Dan kami akan juga menindak tegas apabila ada oknum dari kami yang menghambat jalannya pelayanan atau tidak melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur keimigrasian yang ada,” pungkasnya. (*)