PHK Karyawan PTBAK Sudah Sesuai Peraturan Perusahaan dan Hukum

Penasihat Hukum PT PT Bukit Asam Kreatif (PT.BAK) yakni Rahmansyah SH MH dalam siaran Pers di Kantor Hukum Rahmansyah SH MH dan Rekan.(foto:ozi/enimeksppres)--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Beredarnya pemberitaan maupun informasi yang menyatakan bahwa Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan 

PT Bukit Asam Kreatif (PTBAK) yakni Agustiansyah tidak sesuai aturan ternyata dibantah oleh PT BAK.

Karena PHK tersebut malah sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan Hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukum PT Bukit Asam Kreatif (PTBAK) yakni Rahmansyah SH MH dalam siaran Pers di Kantor Hukum Rahmansyah SH MH dan Rekan di Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Selasa 25 Juni 2024.

Menurut Rahmansyah bahwa PT Bukit Asam Kreatif (PTBAK) adalah suatu badan hukum usaha alih daya yang patuh dan taat dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

BACA JUGA:Anggota Satlantas Atasi Kemacetan di Perlintasaan Rel Kereta Api Simpang Belimbing

Adapun hak dan kewajiban antara Perusahaan dengan Karyawan telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan PT BAK Tahun 2024-2026 yang telah terdaftar dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan Rahmansyah, terkait dengan permasalahan pengakhiran hubungan kerja oleh PTBAK terhadap Agustiansyah, menurutnya telah sesuai dengan hukum.

Karena Agustiansyah telah melakukan kesalahan yang bersifat mendesak yaitu bersama-sama dengan rekan kerjanya patut diduga melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap rekan kerja Soehendra yang masih dilokasi kerja. 

Dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan dimaksud telah melalui proses Investigasi dan permintaan keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan 19 Paket Sabu Siap Edar di Kepur, Muara Enim

Adapun konsekuensi hukum terhadap Karyawan yang melakukan penganiayaan, lanjut Rahmasnyah adalah pengakhiran hubungan Kerja, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 dan telah pula sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) huruf U Peraturan Perusahaan PT.BAK Tahun 2024-2026 yang pada pokoknya menetapkan : Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain itu, sambung Rahmansyah, proses pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan PT BAK juga telah melalui prosedur Perundingan Bipartit bahkan dilakukan sebanyak 2  kali.

Oleh karena perundingan bipartit dimaksud gagal mencapai kesepakatan maka yang kemudian dimuat dalam berita acara gagalnya perundingan Bipartit, prosedur yang telah dijalani oleh PT BAK telah sesuai dengan hukum dimaksud Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan