Jelang Pilkada Muara Enim 2024, KPU Tugaskan Pantarlih Cek Data Pemilih

Jelang Pilkada Muara Enim 2024, KPU Tugaskan Pantarlih Cek Data Pemilih. Foto: ist--

“Semoga petugas Pantarlih Desa Karang Endah ini bisa bekerja professional, karena mereka sudah diambil sumpah, dan menandatangani fakta integritas,” ucap Mei.

Di kecamatan Sungai Rotan juga Petugas Pantarlih juga sudah dikukuhkan, ada 10 orang dilantik sebagai Pantarlih Desa Danau Rata untuk melaksanakan pencocokan data pemilih jelang Pilkada Muara Enim 2024.

BACA JUGA:Jajaki Sejumlah Kandidat, PKS Masih Inginkan Firdaus Maju di Pilkada Muara Enim

BACA JUGA:Sumarni Berpeluang dapat Rekom dari Demokrat Maju Pilkada Muara Enim

Dikatakan Ketua PPK Sungai Rotan, A Nedi menjelaskan, tujuan coklit adalah untuk mendapatkan data yang valid sehingga pihaknya menerjunkan petugas Pantarlih di wilayahnya.

Dimana, Nedi menjelaskan perkejaan dari Pantarlih tersebut, bahwa petugas pantarlih akan mendatangi satu per satu rumah warga, petugas pantarlih juga dibekali dengan kartu identitas, dan topi hingga surat tugas. 

Namun sebelum mereka bekerja, pihaknya sudah memberikan Bimbingan dan Teknis ( Bimtek) sebagai bekal untuk mereka melaksanakan tugasnya di lapangan.

“Tahapan Coklit ini waktunya masih panjang, sehingga diharapkan jika mengalami kendala dilapangan, petugas coklit bisa berkoordinasi dengan PPS, dan PPK Kecamatan Sungai Rotan,” terangnya, saat menghadiri pengukuhan Pantarlih di Desa Danau Rata, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Kata Pj Bupati Muara Enim Soal Pilbup 2024, Politik Uang Melecehkan Pemilih

BACA JUGA:Cabup-Cawabup Simak Nih Jumlah DPT dan TPS tuk Bahan Tarung di Pilbup Muara Enim 2024

Imbuh Nedi, petugas pantarlih akan mengecek E-KTP warga, dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan data valid untuk memastikan daftar pemilih tetap. 

Sebagai bahan pencocokan itu, petugas dibekali dengan DPT yang ada di KPU. Kemudian ketika data yang didapat sudah sesuai dengan DPT KPU, maka rumah warga akan mendapatkan stiker untuk ditempel sebagai bukti sudah terdaftar.

“Untuk itu saya menghimbau kepada warga untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas Pantarlih, dan memberikan dokumen KTP dan KK, atau akta kematian bagi warga yang sudah meninggal dunia,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan