Inilah Dua Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim yang Dibekuk Team Lakid Polsek Lawang Kidul

Inilah Dua Pelaku Curas di Pasar Tanjung Enim yang Dibekuk Team Lakid Polsek Lawang Kidul. Polres muara enim--

KORANENIMEKSPRES.COM - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, berhasil membekuk kedua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pasar Baru, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Jumat, 5 Juli 2024.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni DS (21), warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan G (19), warga Dusun Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa kejadian bermula saat korban Zahran TSabit Athallah (19), warga Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat selesai membeli rokok di sebuah warung. 

Pada saat itu, dua orang pelaku yang tidak dikenal muncul mengendarai sebuah sepeda motor. Mereka memukul korban dengan menggunakan sebuah kayu pada paha korban, lalu merampas handphone milik korban. 

BACA JUGA:Hujan Petir Berpotensi Terjadi di Indralaya, Kayu Agung, Lubuk Linggau, Muara Enim, dan Palembang

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Sukses Kendalikan Inflasi, Turun Menjadi 2,17 Persen

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Lawang Kidul.

Lantas Tim Lakid melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella SH dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang terlebih dahulu diamankan oleh warga.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan, di mana mereka mengakui perbuatannya," ujar AKP RTM Situmorang, Sabtu, 6 Juli 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu helai baju polos berwarna abu-abu bertulisan NW, satu handphone Poco M3 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna putih biru dengan nomor polisi BG 5280 OB.

BACA JUGA:Mau Kerja atau Liburan ke Australia? Ada Kuota 5.000 Orang Program WHV, Nih Info Lengkapnya

BACA JUGA:Permohonan SIM Baru atau Perpanjangan Pakai BPJS Kesehatan atau JKN Mulai Di-ujicoba-kan

"Kedua pelaku, DS dan G, dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," jelasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan