10000 Liter BBM Illegal yang Akan Diselundupkan Digagalkan Polisi
10000 Liter BBM Illegal yang Akan Diselundupkan Digagalkan Polisi. Foto: ist--
Saat diperiksa, minyak tersebut memuat bahan bakar minyak jenis solar olahan yang berasal dari tempat pengelolaan bahan bakar minyak di Palapan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Lalu, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:SKK Migas - Medco E&P Bersinergi Dukung Ketersediaan Energi Nasional
BACA JUGA:Muara Enim Cetak Prestasi: Angka Kemiskinan Turun ke Satu Digit di 2024
Lanjutnya, truk yang diamankan memang mencurigakan dimana tangki bertuliskan PT UTS tersebut seperti dicat dengan tangan.
"Truk tanki tersebut merupakan Toyota Dyna berwarna biru putih dimana STNK atas mama PT Alisaraya Indah," terangnya.
Saat diperiksa, tersangka belum mengetahui kemana minyak tersebut akan dibongkar, dirinya baru akan dihubungi oleh seseorang bernama Dani dan Azizi.
"Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana," pungkasnya (*)