Terjaring OTT KPK, Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso

Kejaksaan Agung memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro dan anak buahnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Alexander Kristian Selaen, sebagai jaksa. -dok disway---

JAKARTA, - Kejaksaan Agung memecat sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur, Puji Triasmoro dan anak buahnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Alexander Kristian Selaen, sebagai jaksa. 

Pemecatan tersebut dilakukan usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), melakukan penerimaan suap Rp 475 juta untuk penghentian penanganan kasus pihak swasta.

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) tegas, hari ini juga kami lakukan pemecatan sementara, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis, 16 November 2023.

Menurut Ketut, pemecatan sementara dilakukan sementara karena menunggu keputusan hukum terhadap dua oknum jaksa itu.

"Itu aturan hukum jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya ybs dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan yang bersangkutan baik struktural maupun sebagai jaksa," kata dia.

Ia mengaku tak segan untuk menindak tegas dalam menindak oknum Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bondowoso, Jawa Timur.

BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Kawasan Pasifik Damai

BACA JUGA:Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan

Ketut mengatakan hal ini sesuai dengan komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berkomitmen untuk menindak tegas aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan tercela, dan mencederai rasa keadilan di masyarakat.

“Kami akan melakukan tindakan tegas yang bila mana perlu kami pidanakan, kami sikat habis dalam rangka bersih-bersih internal Kejaksaan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Puji menjadi tersangka bersama bawahannya yaitu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.(disway)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan