Sejarah dan Transformasi Taman Nasional Berbak-Sembilang: Upaya Konservasi dan Perlindungan Alam di Sumsel

Taman Nasional Berbak-Sembilang, harta karun Sumatera, melindungi flora fauna langka dan lahan basah penting.(foto ist/net)--

KORANENIMEKSPRES.COM,-- Taman Nasional Berbak di Jambi adalah salah satu kawasan konservasi tertua di Indonesia.

Awalnya, kawasan ini ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa Berbak oleh pemerintah kolonial Belanda pada tanggal 29 Oktober 1935, melalui Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 18.

Pengesahan ini didasarkan pada Hukum Pertambangan Hindia Belanda (Indische Mijnwet) yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap monumen alam dan hewan. 

Taman Nasional Berbak: Perjalanan dari Suaka Margasatwa ke Taman Nasional 

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Presiden PKS saat Serahkan SK Dukungan ke Al-Shinta untuk Pilkada Muara Enim 2024

Saat itu, Berbak memiliki luas sekitar 190.000 hektar dan dilindungi oleh hukum cagar alam yang ketat, sesuai dengan Staatsblad No. 17 tahun 1932.

Batas-batas kawasan ini meliputi Laut Cina Selatan di timur, Selat Berhala di utara, Sungai Berbak di barat, dan batas antara Marga Djeboes serta Sungai Benu di selatan.

Pada tanggal 7 Januari 1991, Pemerintah Indonesia menyetujui Konvensi Ramsar, yang berfokus pada perlindungan lahan basah yang penting secara internasional.

Setahun kemudian, Suaka Margasatwa Berbak diakui sebagai salah satu lahan basah penting tersebut. Pengakuan ini diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1991, yang mengesahkan konvensi tersebut.

BACA JUGA:Kasus Bully Siswi SMPN 3 Segayam Berakhir Damai

Berdasarkan nilai penting ekologisnya, terutama karena keanekaragaman hayati dan keberadaan satwa langka seperti tapir dan harimau sumatera, status Suaka Margasatwa Berbak diubah menjadi Taman Nasional pada 26 Februari 1992 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 285/Kpts-II/1992.

Taman Nasional Sembilang: Dari Hutan Suaka Alam ke Kawasan Pelestarian Alam

Taman Nasional Sembilang, yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, juga memiliki perjalanan yang signifikan dalam menjadi kawasan konservasi penting.

Pada tahun 1994, Gubernur Sumatera Selatan menetapkan kelompok hutan di daerah tersebut sebagai Hutan Suaka Alam, meliputi Suaka Margasatwa Terusan Dalam, Hutan Produksi Terbatas Terusan Dalam, Hutan Lindung Sembilang, dan perairan sekitarnya dengan total luas sekitar 205.750 hektar. 

Tag
Share