Pama Ajak Pelajar Hidup Sehat Tanpa Narkoba
SOSIALISASI:Pama foto bersama peserta sosialisasi dari SMK Cendekia Unggul Tanjung Enim. Foto : Ist/enimeks--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Sebagai bentuk kepedulian kepada generasi muda di sekitar operasional perusahaan. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Cluster Sumatera Selatan Bukit Asam (SSBA) melaksanakan kegiatan sosialisasi Hidup Bebas Tanpa Narkoba di SMK Cendekia Unggul (CU) Tanjung Enim, Jumat (17/11) pagi. Sebanyak 130 siswa mengikuti kegiatan ini usai melaksanakan kegiatan senam bersama di Aula sekolah.
Sosialisasi itu di sampaikan oleh Tim Medis dari Pama, Rahmat Suprianto, serta dibuka oleh Danang Pras, selaku Section Head CSR PAMA Cluster SSBA. Dihadiri juga CSR officer PAMA Cluster SSBA Joko Budi Santoso.
Oleh Pama kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten Muara Enim dan Lahat. Dimana, tujuannya untuk membentengi anak muda agar terhindar dari pengaruh narkoba, dan pergaulan bebas.
Menurut Pras, dampak dari penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya mempengaruhi pada kesehatan fisik saja, akan tetapi jelas akan berdampak hukum, serta merusak masa depan generasi muda yang seharusnya bisa meraih cita-cita mereka.
"Yang paling buruk jika sudah terkena narkoba itu susah mendapatkan pekerjaan. Karena untuk kerja di tambang itu harus sehat jasmani dan rohani. Bayangkan jika karyawan sedang bawa unit tambang, tapi sedang terpengaruh oleh narkoba. Pasti akan membuat celaka, dan merugikan perusahaan," terang Pras.
Ditambahkan Joko Budi Santoso, selaku CSR Officer PAMA Cluster SSBA mengatakan, melalui kegiatan ini pula, PAMA ingin mengenalkan budaya kerja yang ada di perusahaan.
Menurut Joko, untuk menjaga karyawan agar tetap produktif, dengan menerapkan budaya kerja berikut ini, masing-masing pegawai PAMA menjalankan prinsip kerja K3LH, sehingga pekerjaan yang dilakukan itu sehat, dan selamat.
Kemudian perusahaan setiap tahun melaksanakan medical chek up kepada setiap pegawai PAMA. Perusahaan juga memfasilitasi tempat merokok untuk karyawan sehingga tidak mengganggu pekerjaan, dan pegawai lainnya. Serta masing-masing karyawan wajib mejag pola istirahat yang cukup, sehingga pola tidur pun diatur minimal 8 jam per hari.