TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN

PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--

(PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI ADALAH DOSEN DAN PENELITI PEMILU UNIVERSITAS SERASAN MUARA ENIM)

KORANENIMEKSPRES.COM - Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. 

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545( lima ratus empat puluh Lima ) daerah dengan rincian 37( Tiga Puluh Tujuh )  provinsi, 415 ( Emapat Ratus Lima Belas )kabupaten, dan 93( Sembilan Puluh Tiga)  kota.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, dalam proses penyelenggaraan pemilu harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik yang berlaku. 

Seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota wajib selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan pihak terkait dalam pelaksanaan pilkada serentak.BACA JUGA:Pilkada Muara Enim 2024 Mesti Damai dan Demokratis

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota,  senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan kepolisian, TNI, kejaksaan, dan dengan pengadilan supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggaraan pilkada dapat bekerja dengan baik,” kata Hasyim.

Sebelum dilaksankan PILKADA Serentak tahapan awal pemutahiran Data Pemilih Perlu menjadi perhatian penting Bagi KPU,PANWAS, Prinsip dan Kriteria Dasar 

Sistem pendaftaran dan pemutakhiran pemilih  disusun berdasar prinsipprinsip sebagai berikut: 

1. Untuk dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu, seluruh WNI yang telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin harus terdaftar dalam DPT. 

BACA JUGA:4 atau 3 Pasang Bakal Cabup-Cawabup Muara Enim di Pilkada 2024 Tergantung PDIP dan PKB

2. Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih terhadap WNI tersebut dilakukan berdasarkan domisili de facto (dicatat dalam desa/kelurahan tempat tinggalnya secara faktual) sepanjang memiliki identitas yang jelas berupa salah satu dari beberapa bukti identitas sebagai berikut: KTP (NIK), KK, KIPEM, akta kelahiran, akta kawin, paspor, surat keterangan domisili lurah/kepala desa, dan surat keterangan khusus.

 3. WNI yang belum memiliki identitas kependudukan wajib dicatat dan dimasukan dalam daftar pemili

B.   Metode Pemutakhiran Daftar Pemilih

 Berdasarkan skala periode waktu, metode pendaftaran pemilih ada tiga jenis, yaitu 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan