Hendak Jual Minyak Olahan ke Lahat, Tertangkap di Muara Enim
Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan minyak olahan jenis bensin yang berasal dari Muba untuk dikirimkan ke daerah Kabupaten Lahat. Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka Hadi Johansyah (36) yang merupakan wa--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan minyak olahan jenis bensin yang berasal dari Muba untuk dikirimkan ke daerah Kabupaten Lahat.
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil mengamankan tersangka Hadi Johansyah (36) yang merupakan warga Jirak jaya, Kabupaten Muba.
Dalam pres confrence yang dilaksanakan di Sat Reskrim Polres Muara Enim dipimpin oleh Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanso SH MH, Kanit Pidsus Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi dan Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang.
Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, mengatakan bahwa bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat dini hari 9 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:RPJMD Harus Jadi Pedoman Visi-Misi Calon Kepala Daerah Muara Enim
"Tersangka ditangkap di jalan Tjik Agus Kiemas tepatnya di depan Rumah Sakit Karunia Indah Medika (KIM) tak jauh dari kawasan Islamic Center," ujarnya.
Tersangka membawa minyak olahan jenis bensin tersebut menggunakan mobil pick up Daiihatsu Grandmax warna silver dengan nomor polisi BG 8979 BP.
"Mobil tersebut mengangkut 66 buah jerigen ukuran 35 liter dengan total ada 2.310 liter bahan bakar jenis bensin olahan," terangnya.
Lanjutnya, BBM tersebut berasal dari daerah kabupaten Muba yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Muka Glowing Dengan Tomat, Solusi Pengen Cantik tapi Dompet Tipis
"Perbuatan tersangka dikenakan pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 talum 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi juncto Pasal 88 KUTIP dun atau Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling tama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar," tegasnya.
Dihadapan Kasat Reskrim, AKP Darmanson SH MH, tersangka Hadi Johansyah mengatakan bahwa bahwa BBM jenis bensin olahan tersebut berasal dari Muba dimana dia membelinya dengan harga Rp5.000 per liter.
"Dijualnya Rp7.000 per liter ke Lahat. Untuk sekali antar dengan muatan 2.310 bisa mendapat keuntungan Rp2000 per linternya dengan total keuntungan Rp4.460.000," ungkapnya.
Menurutnya, dirinya mendapatkan BBM jenis bensin olahan tersebut dari daerah Muba dan hanya menjual ke Lahat dimana itu sudah kali ketiganya.