Syarat dan Ketentuan Pendirian Rumah Ibadah
Syarat dan ketentuan pendirian rumah ibadah itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah. Foto: kemenag muara enim--
1. Menjaga kerukunan umat beragama
2. Tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Rumah Ibadah
BACA JUGA:Ayo Tingkatkan Ibadahmu! Begini Keutamaan Sholat Tahajud dan Tata Caranya yang Benar
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada yang sulit kalau kita mau melakukan komunikasi dengan baik,” ujar Harris.
Sambung Haris, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan khusus.
Persyaratan khusus tersebut meliputi:
1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
BACA JUGA:9 Istilah Dalam Bahasa Arab yang Wajib Diketahui Oleh Umat Islam
BACA JUGA:Kisah Inspiratif Wanita Sholehah dalam Sejarah Islam
2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
3. Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan 4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Stasi Santo Nicholas Sigam Rosalia Ruminarsih dan Pastur Yunus/Romo Yunus menerangkan di lokasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kemenag Kabupaten Muara Enim.