Bangun Tidur Lihat Tiga HP Sudah Hilang, Pelaku Ditangkap di Tugu Kujur

Pelaku curian beserta barang bukti telah diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul.(foto:ozi/enimekspres)--

BACA JUGA:Siswa SMK Bukit Asam Raih Juara 1 Lomba Inovasi dan Kreativitas Bidang Teknologi Digital

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas AKP RTM Situmorang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan