Pemutihan Pajak Bermotor di Sumsel Dilaunching Pj Gubernur, Yuk Bayar Pajak
Program pemutihan pajak bermotor di Sumsel dilaunching Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Atrium PTC Mall Palembang, 18 Agustus 2024. Foto: humpro sumsel--
SUMSEL, KORANENIMEKSPRES.COM - Kesempatan baik untuk masyarakat Provinsi Sumatera Selatan membayar pajak bermotor.
Program pemutihan pajak bermotor di Sumsel dilaunching Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Atrium PTC Mall Palembang, 18 Agustus 2024.
Program Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak bermotor.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi yakin, program pemutihan pajak bermotor di Sumsel akan disambut masyarakat dengan baik.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gandeng KPP Pratama untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
BACA JUGA:Bukti Taat Pajak PT SBS Mendapatkan Apresiasi Wajib Pajak dari KPP Madya Palembang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Sanksi Administratif BBNKB Kedua dan seterusnya dan Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Kebijakan pemutihan pajak bermotor di Sumsel ini berlaku mulai 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumatera Selatan," kata Elen.
Dalam Sambutannya Elen Setiadi menyampaikan mengajak kepada seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak bermotor di Sumsel ini untuk membayar pajak.
"Sebab pajak sangat penting bagi pembangunan Nasional maupun daerah," harapnya.
BACA JUGA:Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Inflasi Terendah di Sumsel, Pemkab Muara Enim Konsisten Gelar Pasar Murah
Ditegaskan, pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bapenda Sumsel H. Achmad Rizwan S.STP.,MM melaporkan Rasio PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 52,72%.