6 Desa di PALI Masuk Kategori Maju, 37 Desa Lain Berkembang

Berdasarkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDT) terdapat 6 desa di Kabupaten PALI berstatus desa mandiri. (foto heru/enimekspres)--

KORANENIMEKSPRES.COM,PALI - Dari hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) di wilayah Bumi Serepat Serasan dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan secara signifikan.

Di mana dari data yang dikeluarkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDT) terdapat 6 desa di Kabupaten PALI berstatus desa mandiri. 

Serta ada 22 desa dinyatakan statusnya desa maju serta 37 desa masih menyandang desa berkembang.

Namun secara umum, tahun 2024 ini Kabupaten PALI dinyatakan menyandang status desa maju naik satu tingkat dari tahun sebelumnya yang dinyatakan masih desa berkembang. 

BACA JUGA:122 Tim Karnaval Meriahkan HUT RI ke 79 di PALI

Hal ini membuat bangga pemerintah Kabupaten PALI, karena capaian ini hasil kerja keras semua elemen masyarakat yang mendukung program di pemerintah desa, pemerintah kecamatan yang didampingi pendamping desa profesional.

Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo MM melalui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Edy Irawan mengungkapkan, apresiasi dan kebanggaannya atas peningkatan status tersebut. 

Hal itu disampaikan saat gelaranya sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa.

"Tentu kami atas nama pemerintah Kabupaten PALI merasa bangga dan menyampaikan apresiasi terhadap capaian ini. Hasil yang cukup memuaskan ini adalah kerja keras kita semua," ujarnya.

BACA JUGA:Semarak HUT RI dan Hari Pengayoman ke-79 di Lapas Muara Enim Bersama Warga Binaan

Untuk itu, Edy meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk terus meningkatkan kinerjanya dari semua lini termasuk pemutakhiran pendataan.

"Capaian ini terus kita tingkatkan lagi agar bisa meraih status desa mandiri. Perlu kerjasama semua pihak  untuk mencapai itu, untuk itu mari kita simak sosialisasi ini agar ilmu yang didapat bisa diterapkan di desanya masing-masing," pintanya.

Menyinggung sosialisasi Permendes PDT yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, Edy menyatakan diperlukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024.

"Perlu diinformasikan bahwa data IDM merupakan salah satu dasar untuk Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan