Henky Putrawan Bantu Kepulangan Jenazah TKW Asal Gelumbang dari Hongkong

Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt MM, bantu menginisiasi penggalangan dana kepulangan jenazah TKW dari Hongkong asal Kelurahan Gelumbang, Muara Enim. Foto: ozzi--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM- Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt MM, bantu menginisiasi penggalangan dana kepulangan jenazah TKW dari Hongkong asal Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. 

Setelah sebelumnya dikabarkan seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia asal Kabupaten Muara Enim di Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok, yaitu Almarhumah Fahmi binti Nungcik (46 tahun) meninggal dunia dan jenazahnya tertahan kurang lebih satu bulan karena terkendala biaya pengiriman.

Dana kolektif yang dikumpulkan melalui Baznas Kabupaten Muara Enim senilai Rp120 juta pun diserahkan kepada pihak keluarga oleh Ketua Baznas Kabupaten Muara Enim Drs H Fajeri Erham MM di Kantor Camat Gelumbang, Senin 19 Agustus 2024.

Didampingi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan M Zulfachri Andri SH, M.H., Ketua Baznas menjelaskan bahwa sesuai arahan Pj Bupati dalam membantu kepulangan jenazah, maka Pemkab Muara Enim bersama Baznas Kabupaten Muara Enim telah mengumpulkan sumbangan dari berbagai donatur, termasuk Pj Bupati.para ASN maupun pemangku kepentingan lainnya. 

BACA JUGA:TKW Sukses di Arab Saudi Pulang Pakai Emas 3 Kilo Ditodong Bea Cukai Rp 360 Juta

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Lepas 29 Mahasiswa KKN-PPM UGM

Menurutnya ini merupakan upaya bersama bahu-membahu sehingga jenazah almarhumah dapat dimakamkan dengan layak di kampung halamannya.

Sementara itu, di tempat terpisah Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan semua pihak. 

Dirinya berharap jenazah dapat segera dipulangkan dan keluarga dapat ikhlas menerima musibah ini. 

Ditegaskannya bahwa Pemkab Muara Enim akan selalu berada bersama masyarakat baik dalam keadaan suka maupun duka.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Serahkan Bantuan Rp120 Juta Melalui BAZNAS untuk Pemulangan Jenazah TKI dari Hongkong

BACA JUGA:Tri Suryani Terpilih Sebagai Nakes Teladan Nasional, Pemkab Muara Enim Apresiasi

Kemudian dijelaskan pula bahwa almarhumah merupakan TKW resmi atau legal yang kontrak kerja sudah habis dan kemudian melebihi batas masa tinggal sehingga kepulangan jenazahnya tidak dapat dibiayai oleh perusahaan jasa TKI. (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan