PELAJAR SEBAGAI PILAR UTAMA DALAM PENCEGAHAN BULLYING MENUJU GENERASI GEMILANG
PELAJAR SEBAGAI PILAR UTAMA DALAM PENCEGAHAN BULLYING MENUJU GENERASI GEMILANG. Penulis: natasya (SMK Bukit Asam). Foto: natasya--
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak.
Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap pelindungan anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan.
Dengan perincian, anak sebagai korban dari kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, korban bullying 87 kasus, korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, Korban kebijakan 24 kasus.
Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, telah terjadi 2.325 kasus kekerasan fisik terhadap anak.
BACA JUGA:Antisipasi Bullying di Sekolah
Banyaknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan perlu menjadi keprihatinan semua pihak, baik peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, maupun warga satuan pendidikan.
Sebab satuan pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak dalam menghabiskan waktunya.
Karena itu, satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak.
Apapun bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik.
Karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka.
Tindakan Bullying yang dilakukan oleh Pelajar
Dampak Bullying bagi Korban :
1. Mengalami gangguan kecemasan, depresi, rendah diri.
2. Mengalami masalah kesehatan fisik, seperti sakit kepala, gangguan tidur, dan penurunan sistem kekebalan tubuh.
3. Penurunan konsentrasi dan motivasi.