Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Bangun Kemitraan Hukum dengan Pemerintah Desa se- Kabupaten Muara Enim

Disaksikan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Spt Msi MM, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Kerjasama Bantuan Hukum antara Pemerintah Desa se-Kabupaten--

Ia mengingatkan para kepala desa untuk lebih teliti dalam mengelola dana desa, alokasi dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah, terutama di tahun anggaran 2024 yang telah mengalokasikan dana sebesar Rp. 217 milyar untuk 245 desa di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Gelar Tactical Floor Game untuk Persiapan Pilkada 2024

Selain itu, Henky menggarisbawahi bahwa ikrar pakta integritas ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Kerja sama ini bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada pemerintah desa, tetapi untuk memastikan mereka tidak terjerat masalah hukum saat melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," jelas Henky.

Ia juga menghimbau para Camat untuk lebih proaktif dalam membimbing dan mengawasi kinerja kepala desa di wilayahnya, guna memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan baik dan sesuai aturan. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan