Samsat Muara Enim Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengeluarkan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. Foto: sigit--

"Jadi program pemutihan Tahun 2024 ini, yaitu Bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ Tahun-tahun lewat," ujar Ahmad Rusmoniar.

Untuk itu, ia ajak masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Desa Sumaja Makmur Wakili Gunung Megang Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Muara Enim

Mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.

"Kita juga sudah mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan mendatangi wilayah-wilayah naungan Samsat Muara Enim II melalui Pemerintah Kecamatan," pungkas Ahmad Rusmoniar.

Tag
Share