Oknum Driver Ojol Pukul Penumpang Pakai Helm
Tersangka Deni saat dihadirkan pada rilis ungkap kasus di Mapolsek SU II Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co ----
Tidak hanya sampai di situ, ternyata tersangka juga melakukan aksi yang tak senonoh terhadap korban dengan cara sengaja mengerem mendadak berulang kali.
"Karena hal tak senonoh itu, korban memaksa minta diturunkan di TKP karena merasa tidak nyaman," sambungnya.
Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 351 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka berkelit dan tidak menerima jika disebut telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban.
"Kalau itu tidak benar Pak. Saya kesal dengan korban karena meminta dijemput lebih cepat," aku tersangka.(*)