Wujudkan Tata Ruang yang Baik, Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW

KONSULTASI PUBLIK: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 – 2038.--

MUARA ENIM - Guna mewujudkan tata ruang yang baik, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2038 di Evi Medaria Grand Ballroom Rabu (22/11).

Nampak hadir dalam konsultasi publik II Revisi RTRW  dan KLHS Tahun 2018-2038, unsur Forkopimda ataupun yang mewakili, para OPD serta Camat lingkup Pemkab Muara Enim, Pimpinan BUMN/BUMS/BUMD, Ketua Organisasi / Lembaga lingkup Kabupaten Muara Enim serta tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui, RTRW Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 dan hingga saat ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan dan investasi di Bumi Serasan Sekundang baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat umum.

Sebelumnya pada saat konsultasi publik yang pertama setelah diidentifikasi isu-isu strategis dan pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan upaya penataan ruang di Kabupaten Muara Enim. Isu-isu tersebut menjadi bahan kajian tim penyusun pada konsultasi publik II telah merumuskan draft mengenai konsep pengembangan wilayah rencana pola struktur ruang beserta kajian lingkungan hidupnya.

BACA JUGA:Bahas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan

BACA JUGA:5 Manfaat Daun Pepaya Jepang Untuk Kesehatan, Selain Bisa Mengatasi Masalah Pencernaan, Yuk Simak Manfaat Lain

Mengingat akan pentingnya Konsultasi Publik II RTRW dan KLHS Tahun 2018-2038 ini, Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir H Ahmad Yani Heriyanto, menghimbau kepada seluruh peserta konsultasi publik untuk mengikuti jalanya konsilidasi ini, dengan memberikan saran dan masukkan. Serta mengkoordinir dan memastikan kembali program-program 5  tahun kedepan tersebut sudah teridentifikasi.

Dijelaskan olehnya, rencana tata ruang wilayah kabupaten Muara ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar tujuan dimaksud dapat tercapai. Dengan baik maka dalam penyusunan dokumen revisi ini harus dilakukan secara partisipatif dan salah satu melalui Konsultasi Publik dengan merangkul seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Muara Enim.

“Mudah-mudahan dengan adanya konsultasi publik ini bisa kita petakan dan rembukan kembali mengenai konsep pengembangan wilayah, rencana pola struktur ruang beserta kajian lingkungan hidupnya,”pungkas Ahmad Yani.(ozi)

 

Tag
Share