12 Tugas dan Fungsi KUA, Bukan Cuma Urusan Nikah Saja

Kakan Kemenag Muara Enim monitor soal 12 tugas dan fungsi KUA yang perlu masyarakat ketahui. Foto: kemenag muara enim--

MUARAENIM,KORANENIMEKSPRES.COM - Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementrian Agama (Kemenag) selama ini dikenal masyarakat hanya sebagai lembaga yang melayani pencatatan nikah saja. 

Namun, pada dasarnya ada sekitar 12 tugas dan fungsi KUA yang perlu masyarakat ketahui. 

12 tugas dan fungsi KUA itu adalah: 

1. Menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah

BACA JUGA:Lowongan CPNS Kemenag Dibuka hingga 14 September, Untuk 20.772 Formasi

BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran CPNS Untuk 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar dan Waktunya

2. Penyusunan statistik layanan 

3. Bimbingan masyarakat Islam 

4. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA

5. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah

6. Pelayanan bimbingan kemasjidan

7. Pelayanan bimbingan hisab rukyat

BACA JUGA:Kenapa Jadwal Keberangkatan Haji Sering Berubah-ubah? Ini Jawabnya dari Kemenag

8. Pembinaan syariah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan