8 Kategori Laki-Laki yang Haram Dinikahi
Laki-laki yang haram dinikahi. FOTO:IST--
BACA JUGA:Tukang Ojek, Becak dan Warga Makan Bersama Satlantas Muara Enim
Ayah susuan (suami dari wanita yang menyusui).
Anak susuan (anak yang disusui bersama dari ibu yang sama).
Saudara susuan (kakak atau adik dari susuan).
Syarat radha’ah (susuan) yang menyebabkan mahram berlaku adalah jika menyusui terjadi setidaknya lima kali secara terpisah dalam usia bayi sebelum dua tahun.
BACA JUGA:Satlantas Muara Enim Makan Bersama dengan Tukang Ojek, Becak dan Warga
3. Mahram karena Pernikahan
Ayah mertua (ayah dari suami).
Anak tiri laki-laki (anak dari suami dengan istri sebelumnya).
Menantu laki-laki (suami dari anak perempuan).
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan Senam Pagi Bersama Masyarakat
Mantan suami dari ibu (jika ibu menikah dengan seseorang yang bukan ayah kandung, anak perempuan haram menikah dengannya).
4. Laki-laki Non-Muslim
Seorang perempuan Muslim dilarang menikah dengan laki-laki yang bukan Muslim.
Ini termasuk laki-laki yang beragama Yahudi, Kristen, atau agama lain. Peraturan ini didasarkan pada ajaran bahwa seorang laki-laki Muslim harus menjadi pemimpin dalam keluarga, dan perbedaan agama bisa menimbulkan masalah dalam hal keyakinan, ibadah, dan pendidikan anak.