14 Pasang Calon Pengantin di Palembang Tertipu Wedding Organizer
Tersangka Jaka saat dihadirkan pada rilis ungkap kasusnya dan diinterogasi oleh Kapolsek IB II Kompol Wira. Foto: edho/sumeks.co ----
PALEMBANG, - Sebanyak 14 pasang calon pengantin di Palembang ditipu Wedding Organizer (WO) dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp1,3 miliar.
Setelah menerima laporan salah satu korbannya, petugas opsnal Unit Reskrim Polsek IB II pimpinan Iptu M Ruswanto SH berhasil meringkus, Jaka Perdana (40).
Tersangka Jaka merupakan pemilik Wedding Organizer Jaka Perdana Palembang.
Salah satu korban yang melaporkannya seorang PNS bernama Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27).
Korban merasa telah ditipu oleh tersangka yang sebelumnya telah membuat kontrak untuk acara akad nikah dan resepsi korban pada 29 September 2023 lalu.
"Tersangka Jaka ini menghilang selama lebih dari satu bulan setelah dilaporkan oleh korban," kata Kapolsek IB II, Kompol Wira Satria Yudha SIK, kepada awak media Jumat 27 Oktober 2023.
Tersangka kabur dan sembunyi di salah satu tempat kosan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pertengahan Oktober 2023.
"Pelaku kabur dan sembunyi di Sleman Jogjakarta dan saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya," terang Kapolsek Wira.
Kapolsek mengungkapkan, korban tindak penipuan dan penggelapan oleh tersangka Jaka ini tak hanya satu orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada sebanyak 14 pasang calon pengantin. Dengan total kerugian diperkirakan mencapai hingga Rp1,3 miliar," tambah dia.
Para korban membayar down payment atau uang muka hingga pelunasan bahkan ada yang sudah memesan hingga bulan Mei 2024 mendatang.
"Kita buka rekening milik tersangka dan hanya tersisa yang Rp5,6 juta lagi," tutup Kapolsek Wira didampingi Kanitreskrim Polsek IB II, Iptu M Ruswanto SH.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)