Pencemaran Disposal PT TBBE, Pemkab Muara Enim Minta Inspektur Tambang Turun

Pemkab Muara Enim meminta minta inspektur tambang untuk turun tangan sehingga permasalahan pencemaran disposal PT TBBE masuk ke lahan kebun sawit milik warga. Foto: ist--

BACA JUGA:Balitbangda Diseminasi Pemanfaatan Limbah Daun Nanas di Kelekar

"Kami menuntut perusahaan memberikan konpensasi atas kerugian serta pengembalian fungsi lahan dan penanggulangan agar tidak terjadi lagi limbah di kebun tersebut," tegas mantan anggota DPRD Muara Enim ini.

Selain itu, lanjut Makmur, jika melihat polanya ada indikasi pencemaran Sungai Benaki yang berada dihilir Kebun Abdul Manan yang bersumber dari Disposal PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

Seperti ada dugaan faktor kesengajaan yang dilakukan Perusahaan Truba Bara Banyu Enim (TBBE) agar kebun milik Abdul Manan tercemar limbah yang imbasnya membuat produksifitas kebun turun drastis serta pohon kelapa sawit terancam mati sehingga membuat pemilik putus asa dan akhirnya menjual kebun dengan terpaksa sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pihak PT Truba Banyu Enim (TBBE).

Adapun bukti indikasi tersebut adalah pernyataan dari pihak perusahaan yang menyampaikan bahwa untuk pembebasan lahan akan mengikuti harga lahan yang telah dibebaskan disekitarnya (Lahan Saudari Holilah).

BACA JUGA:Air Sungai Enim Keruh dan Berbau, Apakah Karena Tercemar Limbah? Simak Indikasinya

Hal ini tertuang dalam Berita Acara Verifikasi lapangan Pengaduan terhadap PT TBBE pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, ada juga pernyataan Agung Prasetyo menyatakan jarak Disposal ke Kebun Abdul Manan berjarak sekitar 50 meter, padahal fakta dilapangan hanya sekitar 13 meter, dan itu bisa dilihat juga melalui fhoto satelit PT TBBE.

Atas temuan fakta dilapangan tersebut, sambung Makmur, pihaknya meminta keadilan dan hukum ditegakkan di Negara Kesatuan untuk Indonesia. 

Untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat laporan yang tembusan ke pemerintah pusat (Ketua DPR RI, LHK RI, ESDM RI, Kapolri, KPK RI, Dirjen Gakkum, Komnas HAM, Direktur PT RMK Energy Jakarta, Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim.

BACA JUGA:Aliran Sungai di Semendo Diduga Tercemar Limbah PT PGE Lumut Balai

"Masalah ini, sudah kami laporkan pada bulan Juni 2024 ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim dan telah dilakukan verifikasi di lapangan. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan dari pihak perusahaan," tandas mantan Kades Gunung Megang Dalam ini.

Selain itu, dirinya juga meminta inspektur tambang melakukan audit dan sidak atas kegiatan pertambangan PT RMK karena ada indikasi pelanggaran UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Dan aliran anak Sungai Benaki ikut terdampak sehingga aliran anak sungai menjadi dangkal akibat endapan lumpur disposal. (ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan