Ayo Daftar! KPU Kabupaten Muara Enim Buka Rekrutmen 6.678 Anggota KPPS
KPUD membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPUD Muara Enim: Rohani SH. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Tahun 2024.
Rekrutmen ini membutuhkan sebanyak 6.678 anggota KPPS se-Kabupaten Muara Enim.
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Rohani SH menyampaikan, bahwa pendaftaran KPPS dibuka oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor Desa/kelurahan masing-masing pendaftar.
Dimana, untuk kebutuhan anggota KPPS ini di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 6 orang anggota dan 1 ketua.
BACA JUGA:Bawaslu Muara Enim Rekrut 954 Pengawas TPS, Ayo Daftar Peluang Loker Menarik
BACA JUGA:Sinergi Polres dan Bawaslu Muara Enim Sukseskan Pilkada 2024
Sementara jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Muara Enim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini sebanyak 954 TPS.
"Kami KPU Kabupaten Muara Enim membuka rekrutmen Petugas KPPS yang dimulai dari tanggal 21 sampai 28 September 2024 sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024," ungkapnya, Minggu 22 September 2024.
Mengenai tugas KPPS sendiri, kata Rohani, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, akan bertugas selama satu bulan, sejak 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di antaranya, warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS di Pilkada Muara Enim 2024, Honor Menggiurkan!
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Muara Enim 2024, Polres Siaga Full Pengamanan
Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS-nya masing-masing, dan seterusnya sebagaimana syarat di PKPU Nomor 8 tahun 2022 yang diinformasikan di masing-masing PPS.