Bram Parung
Nasional Corruption Watch soroti jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK.-agus tumoko---
''ANDA semester berapa?'' tanya saya.
''Semester 11 pak,'' jawabnya.
Sudah tiga hari saya mencari mahasiswa yang lucu ini:
Bram, panggilannya, kuliah di Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Hukum tata negara. Bram tinggal menunggu putusan MK: soal usia minimum capres/cawapres. ''Mungkin tanggal 28 lusa pembacaan putusannya,'' kata Bram.
Bram selalu memonitor jadwal sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi. Terutama sejak ia mengajukan ''gugatan'' ke MK. Ia minta putusan MK No 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru: ''....umur 40 atau minimal pernah menjabat gubernur''. Bukan hanya pernah menjabat kepala daerah termasuk bupati/wali kota.
''Saya lihat tanggal 28 November tidak ada sidang. Mungkin untuk membacakan putusan terkait ''gugatan'' saya,'' kata Bram.
Kini Bram berusia 23 tahun. Masih menyelesaikan skripsi. Ia kelihatan malu-malu karena tidak segera lulus. Statusnya tetap mahasiswa. ''Kalau ada yang bertanya semester berapa, agar aman, saya jawab 'semester terakhir','' katanya.