BPD Harus Netral dan Dilarang Ikut Politik Praktis di Pilkada 2024
Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan ingatkan BPD tidak terlibat politik praktis di Pilkada 2024. Foto: ozzi--
Dan tentunya akan ada sanksi tegas, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terhadap Kades, aparat desa dan anggota BPD yang melanggar peraturan.
Dorong warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini melalui pemberian hak suara di TPS masing-masing tanpa melakukan intervensi apapun.
BACA JUGA:Nomor Urut Cagub-Cawagub, Cabup-Cawabup dan Cawako-Cawawako se-Sumsel di Pilkada 2024
BACA JUGA:Pantau Isu Viral Demi Antisipasi Hate Speech di Pilkada 2024
Dan jangan lupa selalu jalin komunikasi dan berkonsultasi dengan camat, apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut.
Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan Keterwakilan wilayah dan Keterwakilan Perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Sedangkan jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Oleh sebab itu saya mengingatkan agar amanah dan kepercayaan ini hendaknya dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi kerja, laksanakan pekerjaan dengan penuh komitmen.
BACA JUGA:Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK Pilkada
BACA JUGA:Syarat Daftar Anggota KPPS untuk Pilkada 2024
Berintegritas dan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, khususnya masyarakat di desa masing-masing.(ozi)